Kematian merupakan peristiwa alami yang harus dialami oleh semua makhluk hidup termasuk manusia. Perbedaannya antara yang satu dengan yang lain adalah ada yang berumur pendek, ada yang berumur panjang. Demikian pula sejarah kehidupan manusia, ada yang berumur ratusan tahun ada pula yang meninggal sewaktu di dalam kandungan, ada yang begitu lahir ke dunia ini meninggal, ada yang didalam usia sekolah, remaja, dewasa, baru berumah tangga, dan seterusnya. Bagi orang batak, peristiwa meninggal, dibagi dalam dua bangian besar yaitu: Peristiwa seseorang yang meninggal sebagai Duka; dan peristiwa meninggal yang dianggap sebagai Suka Cita.
Kriteria kedua perstiwa ini masih dibagi lagi dalam beberapa status yaitu:
1. Sebagai Duka (Tilaha); secara umum, semua orang yang meninggal di kala orang tuanya masih hidup, disebut tilaha. Orang tuanya disebut tilahaon. Ada tilahaon dimana anaknya yang meninggal belum menikah. Ada yang disebut Tilahaon Matua. Yaitu seseorang yang kehilangan anak (meninggal), dimana anaknya yang meninggal tersebut sudah berumah tangga, atau sudah punya cucu. Orang tua tersebut disebut ”Tilahaon Matua”
2. Suka Cita; Seseorang yang meninggal dikala anaknya sudah menikah semua dan sudah selesai didalam adat, hingga punya cucu dan cicit, dan tidak ada diantara keturunannya meninggal mendahului dia.
Menurut sisi pandang adat batak, ada tingkatan status adat kematian.
a. Tilaha, kematian yang tidak diingini orang batak tingkat statusnya, mati bayi, mati anak muda, mati muda, mati sudah berumah tangga tapi anaknya masih kecil (mate ponggol)
b. Meninggal pada saat anak-anaknya belum semuanya berumah tangga, terutama anak laki-laki disebut “Sarimatua”
c. Meninggal pada saat semua anaknya laki dan perempuan sudah menikah dan sudah selesai dalam adat disebut “Saur Matur”
d. Meninggal setelah punya cucu dari semua anaknya, bahkan sudah punya cicit, dan tidak ada diantara keturunanya meninggal mendahului dia, serta didukung perekonomian anaknya yang sudah mandiri, disebut; Saur Matua Mauli Bulung
Adat Kematian Menurut Status
1. Tilaha (umur 0 th – dewasa belum menikah) kematian seperti ini tidak begitu ketat tuntutan adatnya. Yang berduka adalah keluarga dan tulangnya yang meninggal. Dalam pemberian saput, tulangnya merobek kain sarung sebagai saput. Dahulu, perlakuan ini dilakukan oleh tulangnya kepada berenya yang meninggal sebelum berumah tangga.
2. Tompas Tataring/Mate Ponggol., sudah berumah tangga, sudah punya anak kecil. Yang berduka adalah orang tuanya, tulangnya, anak istrinya dan mertuanya/hula-hula. Adatnya sangat sederhana, Apabila yang meninggal adalah perempuan, maka yang memberikan saput adalah hula-hula (saudara laki-laki dari yang meninggal), sedangkan yang memberikan tujung kepada suaminya yang meninggal adalah tulangnya. Apabila yang meninggal adalah laki-laki, maka yang memberikan saput kepada yang meninggal adalah tulangnya, sedangkan yang memberi tujung adalah saudara laki-laki dari istri yang meninggal. Pelaksanaan adatnya tidak begitu ketat terutama dalam pemberian piso-piso/lomba parjambaran diberikan sebagai pemberitahuan resmi kepada hula-hula/tulang bahwa bilang-bilangan mereka sudah berkurang. Diberikan pada waktu buka tujung.
3. Sari Matua. Orang yang meninggal pada saat anaknya sudah dewasa dan sebahagian sudah menikah, atau sudah semua menikah tetapi belum selesai dalam adat. Adat pada situasi seperti ini sangat rumit apabila hula-hula anaknya yang belum selesai dalam adat menuntut adat putrinya. Karena pada perinsipnya adat kematian merupakan adat terakhir dalam sejarah kehidupan seseorang dan adat dari anaknya, kepada hula-hula parumaennya, merupakan tanggung jawab dari orangtuanya yang sudah meninggal.
Pada pelaksanaan adat seperti inilah seorang raja adat harus hati-hati mengajukan konsep ulaon adat kematian. Pada saat seperti ini pembicaraan biasanya agak alot, terutama apabila konsep adat yang diutarakan adat na gok karena melihat semua anaknya sudah berkeluarga. Bagi salah satu orang tua yang hidup, masih dikenakan Tujung.
Ada sebagian orang yang meningkatkan adat yang meninggal seperti ini dengan adat nagok, dengan ulos kepada yang menduda atau menjanda “Sappe Tua”.
Hati-hati peningkatan adat seperti ini. Terutama anaknya yang belun menikah adalah laki-laki. Artinya, yang diberi ulos sappe tua, tidak boleh lagi menerima dan member ulos passamot. Karena dianggab sudah selesai hak dan kewajiban adatnya. Jadi kita sebagai generasi muda orang Batak agar selektip di dalam perlakuan adat.
Ironisnya usulan seperti ini, datangnya dari orang yang sudah lanjut usia dengan alasan supaya “jaga ulaon I”(adatnya supaya bedrmakna), bukas soal jagar. Tetapi rule, hukumnya atau kepatutannya. Sebagai hula-hula, kalau ternyata anaknya yang meninggal, kawin sama boru tulangnya, yang memberikan “ulos Sappe Tua” tadi. Pantas kah tulangnya tidak memberi ulos passamot? Atau sebaliknya, pantas kah tulangnya sebagai hula-hula memberikan ulos passamot? Jadi Raja adat dan hula-hula, hendaknya memikirkan anaknya yang meninggal. Kalau raja adat, dan hula-hula, tidak atau tidak terpikirkan sampai kesitu, maka jadilah Raja Adat “si mata hepengon”, Hula-hula oleh berenya, menjadi “tulang sattabi hita on” Maka “moral” raja dan hula-hula menjadi tanda Tanya.
4. Saur Matua. Orang yang meninggal pada situasi anak-anaknya sudah menikah semua dan sudah selesai dalam adat. Dan sudah punya cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan. Pelaksanaan adat dalam situasi yang demikian sudah agak gampang, hanya kesulitannya adalah dibidang dana/biaya. Kalau dahulu, biaya semacam ini merupakan sindikasi dari anak-anaknya serta keponakan-keponakan yang meninggal. Sehingga dahulu adat seperti ini jarang tidak terlaksana, karena adat semacam ini merupakan kebanggaan satu ompung.
Demikian juga pihak tulang dari yang meninggal, akan menjadi suka cita, karena peran tulang dalam adat tersebut sangat penting dan berhak atas buka “HOMBUNG” dalam adat Toba Holbung, Di Humbang Pada umumnya dan Dairi disebut “LOMBA” yang menurut aslinya sesuai dengan angka 48, 24, 12.yang paling kecil nilainya adalah 6. Angka ini dikaitkan dengan filosofi nama pohon, yang paling tinggi adalah “SARUMARNAEK”, yang kedua adalah “SANDUDUK” yang lain…………(penulis lupa). Bagi yang menjanda atau menduda, tidak ada lagi ulos tujung, tetapi ulos sampe tua.
5. Mauli Bulung. Seseorang yang meninggal dikala semua anak sudah menikah dan selesai dalam adat dan bahkan sudah punya cicit baik dari anak laki-laki, maupun dari anak perempuan, dan semua anaknya dan keturunannya mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup (memiliki hasangapon, hagabeon hamoraon) Kematian semacam ini juga merupakan dambaan seseorang orang tua maupun anak-anaknya dan keluarga besar se-ompung, maupun pihak hula-hula dan tulang.
Pada adat kematian yang saurmatua dan mauli bulung, keluarga akan memberikan jambar “LOMBA” juga dikaitkan dengan angka 48, 24, 12 dan tidak ada lagi “Ulos Tujung” tetapi “Sampe Tua” Dalam situasi orang meninggal seperti ini, kaitan lomba dengan angka agak ketat
Catatan:
1. Istilah “LOMBA” umumnya di daerah Humbang Hasundutan, sedangkan di lain daerah disebut “HOMBUNG”
2. Aturan pembagian besarnya “ lomba“ kepada hula-hula dan tulang, kalau laki yang meninggal, tulang mendapat satu bagian, hula-hula dapat setengah, kalau perempuan yang meninggal hula-hula mendapatkan satu sedangkan tulang dapat setengah
3. Seorang yang meninggal, walau pun sudah punya cucu, tetapi orang tuanya masih hidup (Tilahaon Matua), Kesedihan orang tua yang meninggal harus di perhatikan. Bagi orang lain terkadang baru sari matua sudah dibunyikan gondang/alat musik dan manortor untuk menyambut kedatangan hula-hula dalam acara adat. Dalam hal pengertian pemberian “sappe tua” perlu diperhatikan kata-kata yang berbunyi “nilangka to jolo, tinailihon tu pudi” pemberian ulos “sappe tua” sering berdasarkan atas nilai materi yang dimiliki keluarga.
Sejalan dengan itu atas permintaan keluarga dengan alasan agar sangap, sebab yang meninggal orang terpandang, kaya, tokoh. Pada hal masih ada dua atau satu orang anaknya yang belum menikah, maka artinya, apabila anak tersebut menikah, si duda atau si janda tidak akan bisa menerima ulos “pansamot” dan inilah yang juga perlu dipikirkan oleh hula-hula dan tulang. Kalau kemudian sianak manunduti mengambil boru tulang dari mamaknya atau boru tulang dari ompungnya. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka tidak memberikan ulos “pansamot” kepada ibotonya? Kecuali anaknya sudah sewajarnya berumahtangga dilihat dari sisi umur maupun kemapanan ekonomi, mungkin pertimbangannya, kalau selamanya tidak akan berumahtangga, maka jangan lah menjadi penghalang bagi adat pasangaphon hula-hula yang terakhir dari orang tuanya yang meninggal.
Tahapan Ke Arah Pelaksanaan Adat.
1. Keluarga berkumpul untuk mencari kesepakatan (adat dan dana) tentang konsep adat yang akan dilaksanakan.
2. Setelah ada kesepakatan, maka konsep adat yang akan dilaksanakan, disampaikan kepada tetua adat untuk mendapatkan pengarahan sesuai konsep yang sudah disepakati. Di sinilah fungsi raja adat/tetua adat dalam menyikapi konsep adat yang diterima, apabila ada kekurangan dan kelebihan tentunya tetua adat/ raja adat mempunyai fungsi untuk menyempurnakan. Setelah tidak ada masalah, undangan diberikan kepada pihak tulang dan hula-hula serta kepada tetaua adat. Apabila sudah saur matua dan mauli bulung, undangan disampikan juga kepada hula-hula, buna tulang, hula-hula namarhaha-anggi dan hula-hula anak manjae serta tulang rorobot/narobot.
3. Setelah hula hula hadir semua, antara hasuhuton dengan pihak hula-hula duduk berhadapan dan hasuhuton terlebih dahulu mengecek kehadiran semua undangan terutama hula-hula dan tulang serta tulang rorobot.
4. Kata sambutan dari hasuhuton (hata huhuasi) atas kehadiran semua undangan terutama atas kehadiran horong ni hula-hula. Pada akhir huhuasi, diberitahukan maksud dan tujuan undangan. Dan minta nasehat terhadap rencana yang diutarakan
5. Kalau sudah ada kesepakatan antara hasuhuton, horong ni hula-hula serta dongan sahuta, tentang konsep adat yang akan dilaksanakan terhadap yang meninggal, maka pada hari yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan adat, tinggal mengikuti konsep yang sudah disepakati tadi. Parrapoton.
Bagi sebagian daerah, pembicaraan konsep adat dengan hula-hula, sudah dianggap parrapoton. Akan tetapi disebagian daerah, parrapoton diadakan pada saat pembukaan pelaksanaan adat, dipimpin oleh seorang raja adat yang sudah punya cucu.
Raja adat tersebut akan memperkenalkan diri di depan halayak ramai dan keluarga yang kemalangan; “Au na di patua di adat di ……….(huta ….atau di parserahan…….) on, na margoar ……… marga ….., goar maroppuni, Oppu ……….marga ……..Manguluhon parrapoton di partua ni amanta/inanta naung jumolo monding on dst.”
Di perantauan, yang memimpin parrapoton belum tentu raja adat Huta dari mana keluarga kemalangan berasal. Tetapi raja adat dari hula-hula atau tulang. Hula-hula apabila yang meninggal adalah ibu, sedangkan tulang, apabila yang meninggal adalah bapak.
Pada saat parrapoton; Hasuhuton, menyediakan piring berisi beras serta uang beberapa lembar sesuai kehadiran hula-hula
1. Hula-hula atau tulang bertanya kepada hasuhuton di depan hkalayak tentang keturunan yang meninggal, apakah sudah sanggup dan pantas melakukan adat sesuai dengan konsep yang mereka terima atau masih ada yang mengganjal.
2. Kemudian menanyakan kepada khalayak tentang Kepatutan dan kepantasan adat yang akan dilaksanakan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.
3. Menanyakan kepada khalayak, semasa hidupnya almarhum/almarhumah, apakah ada persoalan-persoalan tertulis atau lisan/hutang piutang dan lain-lain yang belum selesai. Setelah tidak ada komplain dari khalayak, terutama pihak hula-hula maka, konsep adat oleh raja adat dalam hal ini dari pihak hula-hula, dapat dilaksanakan dengan mengetuk piring tiga kali yang berisi beras dan uang. Apabila terdapat persoalan menurut kebiasaan setempat dan persoalan surat menyurat yang belum tuntas, maka hula-hula memohon kepada hasuhuton untuk menyelesaikannya, atau menyesuaikan adat sesuai dengan kebiasaan setempat.
Setelah diketok tiga kali dengan logam, maka dibagikan lah uang yang diatas piring tadi kepada: hula-hula bona tulang, hula-hula namarhaha anggi, hula-hula anak majae, tulang rorobot. Yang terakhir kepada tulang dan hula-hula. Beras yang diatas piring, di taburkan ke kepalanya semua keturunan yang meninggal, secara berurutan dan penutup, ditaburkan tiga kali secara sporadis. Maka pelaksanaan adat sah untuk dilaksanakan.
Adat saur matua dan mauli bulung seperti ini, sudah dikatakan “tu dolok na timbo, di atas ni batu napir na martindi-tindi, di bona ni hariara, na marurat tu toru marbulung tu ginjang, mardakka tu lambung” Dan perlakuan adat disini, hasuhuton menebar uang kepada halayak, terutama kepada hula-hula (Mangalindakhon na gok) Ulaon na gok di namonding.
Telah kita bahas mengenai tingkat adat dalam kematian, Toppas Tataring dan Sari Matua, dapat dilaksanakan adat na Gok. Tetapi perlakuannya tidak seperti adat di Saur Matua atau Mauli Bulung. Adat Selatan atau Sipirok hampir ada kesamaannya dengan perlakuan adat Na Gok di Hubbang, utamanya Pakkat Sekitar dan Parlilitan.
Hal ini ditandai dengan pemberian Lomba kepada hula-hula atau tulang. Biasanya, kalau yang ditinggalkan yang meninggal anak laki-laki. Kata orang-orang tua dulu, “dao ma anak na nidondonan ni Lomba” karena adat yang meninggal belum selesai kepada hula-hula atau tulang, maka hal itu tetap menjadi hutang adat bagi si anak yang di tinggal.
Jika kemudian si anak menjadi seorang yang berada, dan dia memiliki “Hasangapon, Hagabeon, dan Hamoraon” ingin berbuat yang baik kepada orang tuanya, atau pesta adat yang lain, maka tidak ada lagi penghalang. Hula-hula atau tulang tidak menuntut hutang adat dari orang tuanya yang sudah lebih dulu meninggal.
Bagi kepercayaan orang tua dulu, seorang anak yang di dondoni lomba akan mendapat masalah dalam kehidupannya(cekak) Soal perlakuan adatnya, sudah sama dengan apa yang biasa kita lihat setiap adat kematian.
Di dalam acara sari matua diberengi dengan adanya tilahaon matua, walaupun adat na gok, di dalam acara adatnya jangan sekali-kali padenggal tangan dan membunyikan musik untuk menyambut kedatangan hula-hula.
Pada umumnya, orang batak agak berpikir tiga kali untuk melaksanakan ulaon yang besar dalam adat kematian, yang mana orang tua yang meninggal masih hidup. Karena apabila orang tua yang meninggal kelak, maka ulaon adat kematian terhadap orang tua yang tilahaon matua tadi, akan jauh lebih besar. Karena aturan perlakuan adat sihabatakon dalam kontek tilahaon matua, adalah suatu hal yang memalukan bagi keluarga kalau lebih besar ulaon kematian anak dari pada adat kematian kemudian yang tilahaon matua.
Mengenati pembicaraan adat dalam adat kematian, tidak seperti pembicaraan di ulao adat perkawinan. Pembicaraan dialog (two way communication) hanya terjadi pada “Tonggo raja”. Dialog di sini hanyalah untuk menyamakan persepsi antara hula-hula dengan hasuhuton, tentang konsep adat yang akan di laksanakan. Selanjutnya yang terjadi adalah monolog (one way communication), pada “hata huhuasi, hata nauli sian namarholong ni roha, hata nauli sian horong ni hula-hula, dohot hata pangappuon.(br14).
dikutip dari: http://www.pakkatnews.com/pemahaman-tata-aturan-adat-kematian.html